Eks Legislator Bandung Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi RTH



 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung jatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan pada bekas Angota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar.


Hakim mengatakan, Tomtom bersama mitranya sama-sama anggota DPRD Bandung 2009-2014, Kandungan Slamet dapat dibuktikan bersalah atas kasus korupsi penyediaan tanah untuk fasilitas lingkungan hidup atau tempat terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.


"Mengatakan Terdakwa I, Tomtom Dabbul Qomar serta Terdakwa II Kandungan Slamet dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana korupsi dengan bersama serta bersambung," ucap Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar keputusannya, Senin (26/10/2020).


situs judi slot terpercaya panduan selalu menang game slot terpercaya Tidak cuman pidana penjara, majelis jatuhkan hukuman tambahan pada Tomtom berbentuk keharusan bayar uang alternatif sejumlah Rp 5,1 miliar. Bila dalam kurun waktu sebulan sesudah keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap uang alternatif tidak dibayar, beskal akan mengambil alih harta bendanya serta melelang untuk tutupi uang alternatif.


"Jika harta bendanya tidak memenuhi, karena itu dijatuhkan pidana penjara sepanjang 2 tahun," ucap Benny.


Sedang Kandungan Slamet divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider enam bulan. Kandungan diharuskan bayar uang alternatif sejumlah Rp 9,29 miliar. Bila dalam periode waktu sebulan sesudah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dibayar, Beskal akan mengambil alih harta benda Kandungan serta melelangnya untuk tutupi uang alternatif.


"Jika harta bendanya tidak memenuhi, karena itu dijatuhkan pidana penjara sepanjang setahun," ucap Hakim Benny.


Vonis pada Tomtom sesuai tuntutan penuntut umum yaitu 6 tahun penjara. Sesaat vonis pada Kandungan semakin tinggi dari tuntutan beskal. Beskal tuntut Kandungan hukuman 4 tahun, tetapi hakim memvonis 5 tahun.


Plt Juru Berbicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pada keputusan, beberapa terdakwa serta beskal penuntut mengatakan akan memikir sebelumnya lakukan usaha hukum kelanjutan.


"Baik JPU atau terdakwa semasing pikir-pikir," ucap Ali.


Postingan populer dari blog ini

what does the Sun’s core look like?

Invertebrates are often described by experts

attentive around your cybersecurity during