Eks Legislator Bandung Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi RTH
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung jatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan pada bekas Angota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar. Hakim mengatakan, Tomtom bersama mitranya sama-sama anggota DPRD Bandung 2009-2014, Kandungan Slamet dapat dibuktikan bersalah atas kasus korupsi penyediaan tanah untuk fasilitas lingkungan hidup atau tempat terbuka hijau (RTH) Kota Bandung. "Mengatakan Terdakwa I, Tomtom Dabbul Qomar serta Terdakwa II Kandungan Slamet dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana korupsi dengan bersama serta bersambung," ucap Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar keputusannya, Senin (26/10/2020). situs judi slot terpercaya panduan selalu menang game slot terpercaya Tidak cuman pidana penjara, majelis jatuhkan hukuman tambahan pada Tomtom berbentuk keharusan bayar uang alternatif sejumlah Rp 5,1 miliar. Bila dalam kurun waktu sebulan sesudah keputusan pe...